Ushul Fiqih: Pilar Intelektual dalam Menentukan Hukum Islam
Ushul Fiqih adalah disiplin ilmu fundamental dalam tradisi hukum Islam. Ia menyediakan kerangka metodologis yang sistematis untuk menafsirkan sumber-sumber syariat dan menyimpulkan hukum Islam. Tanpa pemahaman mendalam tentang Ushul Fiqih, penentuan hukum akan bersifat acak dan tidak berdasar. Ini adalah kompas yang membimbing para mujtahid dalam lautan dalil. Disiplin ilmu ini mengkaji prinsip-prinsip umum (qa’idah kulliyah) dan kaidah-kaidah (qawa’id) yang